Polri memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto. Pembatalan pemecatan itu merupakan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
Ramadhan mengatakan Majelis KKEP hanya menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Chuck. Dengan begitu, kata dia, Kompol Chuck masih merupakan anggota Korps Bhayangkara.
"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan sidang kode etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022), Polri memutuskan untuk memecat Kompol Chuck Putranto. Atas hasil putusan itu, Chuck lantas mengajukan banding.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).
Baca artikel detiknews, "Kompol Chuck Putranto Eks Anak Buah Sambo Batal Dipecat dari Polri!" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6798086/kompol-chuck-putranto-eks-anak-buah-sambo-batal-dipecat-dari-polri.
