Proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN, Erick Thohir, melahirkan keputusan yang menyatakan pihak Tempo bersalah. Proses mediasi Dewan Pers yang berlangsung Senin (17/7/2023) menyatakan Tempo melanggar tiga pasal kode etik.
Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Konten tersebut juga dinyatakan tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini, juga menghakimi. Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Tohir, Ifdhal Kasim.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30-20.00 WIB menyepakati beberapa hal. Tempo diwajibkan untuk melayani hak jawab secara proporsional dan meminta maaf kepada Erick Thohir. Hak jawab itu dimuat di semua platform Tempo yang telah memuat konten podcast tersebut.
Selain itu, Tempo juga disepakati untuk menambahkan deskripsi bahwa podcast tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Siber.
Dewan Pers mewajibkan pula teradu menambahkan deskripsi di kanal podcast yang diadukan yang menjelaskan podcast telah dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Tempo juga harus memberikan tautan hak jawab pada konten podcast awal yang diadukan.
Dalam resume hasil mediasi dinyatakan bahwa kedua belah pihak sepakat tidak meneruskan ke ranah hukum, kecuali jika ada kesepakatan yang dilanggar. Proses mediasi tersebut dipimpin Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, didampingi Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu serta dua anggota Dewan Pers lainnya Totok Suryanto dan Sapto Anggoto
Yadi mengingatkan agar apa yang telah disepakati itu bisa dijalankan dengan baik. "Kami mengapresiasi proses yang ditempuh melalui Dewan Pers ini," ujar Yadi di Jakarta, Selasa (18/7/2023). Dia berharap pers nasional senantiasa berpegang pada kode etik dalam menyiarkan informasi melalui platform apapun.
Sebelumnya diberitakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan konten podcast Tempodotco ke Dewan Pers karena dinilai tak memenuhi prinsip kerja jurnalistik dan kode etik wartawan.
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Nezar Patria, didampingi asisten pribadi Erick Thohir, Ratna Irsana, melayangkan aduan tersebut mewakili Erick Thohir. Mereka diterima oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.
Nezar mengatakan konten yang dilaporkan itu diunggah di akun YouTube Tempodotco yang dikelola oleh perusahaan pers Tempo Media Grup. Konten itu berjudul 'Manuver Erick Thohir Lewat PSSI dan BUMN yang Tak Disukai PDIP (Bocor Alus Politik)'.
Selain di YouTube, kata Nezar, konten serupa juga ditayangkan di sejumlah akun media sosial Tempo, termasuk di platform Spotify. Nezar pun menyerahkan tautan pemuatan konten, transkrip percakapan, dan tangkapan layar tayangan podcast tersebut kepada Dewan Pers.
Menurutnya, Erick Thohir merasa konten tersebut merugikan lantaran tidak memenuhi prinsip kerja dan kode etik jurnalistik, dengan sebagian besar konten tidak melalui tahapan verifikasi dan konfirmasi sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.
Powered by AdSparc
Powered by AdSparc
"Menurut Pak Erick konten itu tidak berimbang dan tidak menghadirkan beliau sebagai narasumber sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan secara berimbang," kata Nezar dalam keterangan tertulis, Kamis (13/7).
Nezar menyampaikan konten berdurasi 37 menit itu berisikan percakapan tiga orang wartawan Tempo.
Ia menyebut informasi yang dipaparkan dalam konten tersebut lebih banyak berisikan gosip yang seharusnya berada di tingkat percakapan di ruang redaksi karena belum terverifikasi.
Namun, konten itu justru ditayangkan untuk konsumsi publik.
Ia mengatakan konten tersebut memuat pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik, terutama Pasal 1 yang berbunyi, 'wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk'.
Ia menyatakan aduan ke Dewan Pers itu merupakan bentuk penghormatan Erick Thohir terhadap kebebasan pers. Sebab, jika diteliti, konten itu tidak hanya berpotensi melanggar kode etik jurnalistik dan UU Pers, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Erick, kata dia, tak menempuh jalur hukum karena menganggap konten di Tempodotco adalah produk jurnalistik di bawah bendera Tempo Media Grup. Erick tak ingin mencederai kebebasan pers dengan mengkriminalisasi produk pers.
Nezar menuturkan, Erick berharap Dewan Pers dapat memproses aduan itu secara adil dan memberikan keputusan yang tepat. Ia pun ingin potongan konten Tempodotco yang telah diambil dan disebar oleh akun-akun lain di media sosial dapat dihentikan,
"Kita ingin Dewan Pers menguji dari tiga dimensi itu apakah konten tersebut akurat, berimbang atau dia punya iktikad buruk. Karena kalau tanpa verifikasi yang kuat, bukti yang kuat, mungkin juga konten itu bisa jatuh kepada iktikad buruk," kata dia.***
