SOSOK Ipda SA, Tipu Istri Kedua Pakai Akta Cerai Palsu, Terbongkar lantaran Acara Pelantikan


 Seorang polisi Polresta Palu dilaporkan oleh seorang wanita yang mengaku telah menjadi istrinya.

Wanita asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berinisial SR tersebut merasa ditipu lantaran pemalsuan akta cerai.

Ipda SA (42), memalsukan akta cerai demi menikahi SR, namun perbuatannya terbongkar usai acara pelantikan.

Kasus penipuan dan pemalsuan akta cerai telah dilaporkan sejak 11 November 2022.

Akta cerai palsu digunakan untuk menikahi SR pada 16 September 2016.

Selama dijadikan istri kedua, SR ditempatkan di sebuah hotel di Kota Palu, Sulawesi Selatan sejak 2017.

Sementara, Ipda SA tinggal bersama istri pertama di Banggai, Sulawesi Selatan.

Dilansir dari TribunPalu.com, SR mau dinikahi lantaran Ipda SA menunjukkan akta cerai dan mengaku telah berstatus duda.

Kasus ini terbongkar saat SR mengetahui Ipda SA masih bersama istri pertamanya saat menghadiri pelantikan di Polresta Palu tahun 2022 kemarin.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, menyatakan kasus pemalsuan akta cerai telah diambil alih Propam Polda Sulteng.

"Setelah selang 2 hari dari kejadian, kasus oknum anggota itu diambil alih oleh Propam Polda Sulteng," ungkapnya, Kamis (20/7/2023).

Ia menambahkan Ipda SA saat ini masih berstatus personil dari Satuan Intelkam Polresta Palu.

Ipda SA akan segera menjalani proses sidang kode etik yang digelar Propam Polda Sulteng.

"Saya selaku Kapolresta Palu menghormati hasil putusan sidang nantinya yang akan di lakukan oleh Propam Polda Sulteng."

"Tidak ada anggota yang kebal hukum berbuat harus berani tanggung jawab," tegasnya.

Diketahui, Ipda SA telah menjalani sejumlah pemeriksaan terkait laporan yang dibuat SR.

Ipda SA dinyatakan melanggar pidana dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 April 2023.

Oknum perwira Polresta Palu teresebut juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, Sulawesi Selatan.


Proses penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (18/7/2023).

Ipda SA dapat disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pasal 266 ayat 2 KUHP yakni 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul SOSOK Ipda SA, Tipu Istri Kedua Pakai Akta Cerai Palsu, Terbongkar lantaran Acara Pelantikan,

Post a Comment

Previous Post Next Post