Presiden adalah Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU atau Angkatan Perang Republik Indonesia. Dalam jabatannya tersebut, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas tiga matra TNI. Hal itu sesuai dengan UU RI Nomor 29 Tahun 1954 tentang pertahanan negara RI.
Merujuk pada UU Pertahanan Negara RI ini, apakah Presiden yang berlatar belakang militer harus dinaikkan pangkatnya menjadi Jenderal karena sebagai Panglima Tertinggi?
Tentu berbeda dengan Presiden yang berlatar belakang sipil, tidak perlu negara memberikan pangkat kehormatan TNI.
Pemberian Jenderal Kehormantan (Hor) kepada Menhan RI Prabowo Subianto
Diberitakan, Prabowo Subianto menyandang pangkat Jenderal TNI (HOR) mulai Rabu (28/2/2024) hari ini.
Hal itu setelah Menteri Pertahanan RI itu menerima kenaikan pangkat kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penyematan Jenderal kehormatan (Hor) tersebut dilakukan Presiden Jokowi di sela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap Jakarta.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar membenarkan, ia mengatakan dalam acara tersebut tidak seluruh menteri hadir hanya menteri-menteri terkait yang akan hadir.
"Iya betul, tidak semua diundang. Hanya pejabat yang terkait" kata Nugraha saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (27/2/2024) kemarin.
Setelah disematkan Jenderal Kehormatan, maka Prabowo naik satu tingkat dari Letnan Jenderal TNI (purn.) menjadi Jenderal TNI (Hor) (Purn.) Prabowo Subianto.
Prabowo Subianto merupakan Capres 02 di Pemilu 2024 yang hingga saat ini masih unggul dari capres 01 dan 03.
Setelah resmi dilantik, maka Prabowo Subianto menjadi Presiden RI ke-8.
Ia akan menjadi Panglima Tertinggi TNI membawahi 5 Jenderal bintang empat, yaitu Panglima TNI, KSAD, KSAU, KSAL, dan Kapolri.
Dikritik PDI Perjuangan
Pemberian pangkat Jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto itu mendapat kritikan dari PDI Perjuangan.
Kritikan datang dari Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Hasanuddin mengatakan dalam militer sudah tidak ada lagi istilah pangkat kehormatan.
Menurutnya, bila seorang prajurit TNI berprestasi dalam tugas atau berjasa, maka sesuai aturan dan undang-undang diberikan tanda kehormatan atau tanda jasa.
"Dalam TNI tidak ada istilah pangkat kehormatan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Hasanuddin mengatakan, aturan pangkat di lingkungan TNI diatur dalam Undang-Undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 27.
"Dalam UU 34 tahun 2004 tidak ada kenaikan pangkat dari purnawirawan ke purnawirawan. Terlebih sejak berlakunya UU TNI, hal itu sudah tidak ada lagi seperti di era orde baru (orba)," kata Hasanuddin.
Selain itu, kata dia, untuk pemberian penghargaan bagi prajurit TNI yang berjasa maka dianugerahkan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
Tujuannya untuk menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Kemudian, mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa; pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau; hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.
"Perlu digaris bawahi pada Pasal 33 ayat 3a yang berbunyi "pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa" tersebut adalah untuk prajurit aktif atau belum pensiun," ujarnya.
"Misalnya dari Kolonel naik menjadi Brigjen atau dari Letjen menjadi Jenderal lantaran memiliki keberhasilan dalam melaksanakan tugasnya. Bukan untuk purnawirawan atau pensiunan TNI," katanya.
Terpisah Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid juga mendengar kabar tersebut. Rencananya ia juga akan menghadiri kegiatan tersebut.
"Dari teman-teman media dengarnya (soal kabar itu) Nanti kita tunggu saja ya esok. Insya Allah esok saya hadir juga," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (27/2/2024).
Namun demikian, ia mengaku tidak kaget apabila penyerahan kenaikan pangkat kehormatan tersebut jadi dilaksanakan hari ini.
Hal tersebut, kata dia, merujuk pada momen ketika Prabowo juga pernah mendapatkan empat tanda bintang kehormatan dari Presiden Joko Widodo pada Agustus tahun 2022.
Empat bintang kehormatan dimaksud adalah Bintang Yudha Dharma Utama yang disematkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, Bintang Kartika Eka Paksi Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman, Bintang Jalasena Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Yudo Margono, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama yang disematkan oleh Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
"Kita liat esok (hari ini). Tapi jika iya saya tidak terlalu terkejut. Beliau sebelumnya kan sudah diberikan juga empat bintang kehormatan atas prestasi-prestasi beliau. Penyerahan Jendral kehormatan juga sudah pernah terjadi sebelumnya," kata dia.
Tanggapan Istana
Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan Presiden Jokowi akan menghadiri Rapim TNI-Polri yang rencananya digelar di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024, besok.
"Bapak presiden hadir," kata Pratikno di Istana Kepreisdenan, Jakarta, Selasa (27/2/2024).
Hanya saja Pratikno enggan menjawab saat ditanya mengenai kabar Presiden Jokowi akan memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto dalam acara tersebut.
"Ya lihat saja nanti," katanya.
Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan sambutan pada acara tersebut.
Terkait apakah akan ada pemberian kenaikan pangkat kepada Prabowo Subianto, Pratikno meminta untuk menunggunya besok.
"Besok (hari ini) tentu saja ada sambutan dan lain lain, sepeti biasanya lah," katanya.
"Besok (hari ini) acaranya kok, besok acaranya," pungkasnya.
Alasan Prabowo Subianto Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan dari Presiden Jokowi
Juru bicara Menteri Pertahanan (Menhan) Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan alasan Prabowo Subianto menerima tanda jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ia mengungkapkan, pemberian pangkat kepada Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Prabowo Subianto di dunia militer dan pertahanan.
"Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan diusulkan oleh Mabes TNI kepada presiden untuk diberikan Jenderal penuh dan InsyaAllah besok (hari ini) Pak Prabowo akan menerima tanda kehormatan kenaikan pangkat istimewa tersebut di Mabes TNI," kata Dahnil saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/2/2023).
Dahnil menjelaskan kenaikan pangkat secara istimewa tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.
Ia mengatakan hal yang sama juga pernah diperoleh oleh Soesilo Bambang Yudhoyono, Luhut Binsar Pandjaitan, AM Hendropriyono dan beberapa tokoh militer lainnya.
"Pemberian Jenderal penuh kepada Pak Prabowo didasarkan pada dedikasi dan kontribusi Pak Prabowo selama ini di dunia militer dan pertahanan. Oleh sebab itu Pak Prabowo diputuskan, diusulkan oleh Mabes TNI kepada presiden untuk diberikan jenderal penuh," kata dia.
Daftar Jenderal TNI AD Bintang Empat:
Jenderal adalah pangkat tertinggi yang dapat dicapai oleh seorang Perwira Tinggi karier di militer, pangkat ini satu tingkat di atas Letnan Jenderal dan berbintang empat.
Tanda pangkat Jenderal di Indonesia, digunakan untuk jabatan Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Wakil Panglima TNI atau Panglima TNI.
Dalam sejarah TNI AD banyak yang mendapat pangkat Jenderal bintang empat ini di antaranya:
Jenderal TNI Yoga Sugama (Rikugun Shikan Gakko)
Jenderal TNI Soemitro (PETA 1943)
Jenderal TNI Umar Wirahadikusumah (PETA 1943)
Jenderal TNI Surono Reksodimedjo (PETA 1943)
Jenderal TNI Makmun Murod (Tentara Sukarela 1944)
Jenderal TNI R. Widodo (PETA 1943)
Jenderal TNI Poniman (PETA 1944)
Jenderal TNI Amir Machmud (PETA 1944)
Jenderal TNI Daryatmo (PETA 1945)
Jenderal TNI Maraden Panggabean (Organisasi Kelaskaran Pesindo 1945)
Jenderal TNI M. Jusuf (KRIS 1945)
Jenderal TNI LB. Moerdani (Tentara Pelajar 1945)
Jenderal TNI Widjojo Soejono (PETA 1945)
Jenderal TNI Rudini (AMN 1951)
Jenderal TNI Try Sutrisno (ATEKAD 1959)
Jenderal TNI Edi Sudrajat (AMN 1960)
Jenderal TNI Feisal Edno Tanjung (AMN 1961)
Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar (Akmil 1963)
Jenderal TNI R. Hartono (Akmil 1962)
Jenderal TNI Dr. H. Wiranto (Akmil 1968)
Jenderal TNI Subagyo Hadi Siswoyo (Akmil 1970)
Jenderal TNI Fachrul Razi (Akmil 1970)
Jenderal TNI Tyasno Sudarto (Akmil 1970)
Jenderal TNI Endiartono Sutarto (Akmil 1971)
Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu (Akmil 1974)
Jenderal TNI Joko Santoso (Akmil 1975)
Jenderal TNI Agustadi Sasongko Purnomo (Akmil 1974)
Jenderal TNI George Toisutta (Akmil 1976)
Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo (Akmil 1980)
Jenderal TNI Moeldoko (Akmil 1981)
Jenderal TNI Budiman (Akmil 1978)
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (Akmil 1982)
Jenderal TNI Mulyono (Akmil 1983)
Jenderal TNI Andika Perkasa (Akmil 1987)
Jenderal TNI Dudung Abdurachman (Akmil 1988)
Jenderal TNI Agus Subiyanto (Akmil 1991)
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak (Akmil 1992)
DAFTAR Jenderal Kehormatan Bintang Empat:
Jenderal TNI (Anumerta) Raden Oerip Soemohardjo (KNIL 914)
Jenderal TNI (Anumerta) G.P.H. Djatikoesoemo (KNIL 1941)
Jenderal TNI (Anumerta) Gatot Soebroto (PETA 1943)
Jenderal TNI (Anumerta) Ahmad Yani (PETA 1943)
Jenderal TNI (HOR) Achmad Tahir (Latihan Opsir Gyugun 1943)
Jenderal TNI (Anumerta) Mas Sarbini Martodihardjo (PETA 1945)
Jenderal TNI (Anumerta) Bambang Utoyo (PETA 1945)
Jenderal TNI (HOR) Sarwo Edhie Wibowo (PETA 1945)
Jenderal TNI (HOR) Soesilo Soedarman (MA 1948)
Jenderal TNI (HOR) Soerjadi Soedirdja (AMN 1962)
Jenderal TNI (HOR) AM Hendropriyono (AMN 1967)
Jenderal TNI (HOR) Hari Sabarno (AMN 1967)
Jenderal TNI (HOR) Agum Gumelar (AMN 1968)
Jenderal TNI (HOR) Luhut Binsar Pandjaitan (AMN 1970)
Jenderal TNI (HOR) Susilo Bambang Yudhoyono (AKABRI 1973)
Jenderal TNI (HOR) Chaerul Saleh (PETA 1943)
Jenderal TNI (HOR) Prabowo Subianto (AKABRI 1974)
Jenderal TNI pangkat bintang lima Indonesia:
Jenderal bintang lima atau Jenderal Besar TNI hanya diberikan kepada tiga orang:
1. Jenderal Besar Soedirman,
2. Jenderal Besar Abdul Haris Nasution,
3. Jenderal Besar Soeharto.
(medan.tribunnews.com)