Sulsel dan 19 Provinsi Harus Penghitungan Ulang Suara Pemilu 2024, Sumber Masalah Ditemukan KPU RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar penghitungan suara ulang di 1.747 Tempat Penghitungan Suara (TPS) di 20 provinsi.

Diketahui, ada 38 provinsi di Indonesia saat ini. Artinya, hanya 18 provinsi yang lolos dari penghitungan ulang.

Penghitungan ulang digelar saat pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran mendapat 65 juta suara.

Real count Pilpres 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Jumat (23/2/2024) pukul 18.00 IB.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyampaikan beberapa penyebab penghitungan ulang harus dilakukan.

Termasuk, adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga perkara teknis di TPS.

“Pertama, ada temuan dari Bawaslu, berdasarkan informasi yang disampaikan pengawas TPS, misalnya, saat dibacakan KPPS, suara Ketua KPPS kurang lantang, kurang jelas," kata Idham dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Kemudian Idham  menjelaskan alasan penghitungan ulang karena ketidaktepatan penulisan hasil penghitungan suara dari formulir C hasil plano di TPS. 

“Misalnya, ada pemilih mencoblos lambang partai dan nama caleg, tapi suaranya dimasukkan ke nama partai, harusnya masuk ke nama caleg," kata Idham.

"Ada KPPS yang, ketika disebut lambang partai dan nama caleg pada nomor tertentu, tapi ditulis (suara untuk caleg) nomor lainnya," sambungnya.

Ia menegaskan, penghitungan suara ulang ini merupakan wujud dan pembuktian transparansi dari KPU, agar perolehan suara yang dihitung betul-betul presisi.

Berikut daftar provinsi dengan sejumlah TPS-nya yang akan melakukan penghitungan suara ulang:

1. Sumatera Barat

2. Nusa Tenggara Barat

3. Sulawesi Barat

4. Jawa Timur

5. Jambi

6. Sulawesi Tenggara

7. Sulawesi Selatan

8. Riau

9. Bangka Belitung

10. Kepulauan Riau

11. Gorontalo

12. Jawa Tengah

13. Banten

14. Sulawesi Utara

15. Jawa Barat

16. Bali

17. Kalimantan Barat

18. DKI Jakarta

19. Kalimantan Tengah

20. Lampung.

Daftar 38 Provinsi di Indonesia

Wilayah Pulau Sumatra

1. Aceh

Ibu kota : Banda Aceh

Catatan : Dulu, Provinsi Aceh bernama Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau NAD. Namun, saat ini namanya diubah menjadi Aceh.

2. Sumatra Utara

Ibu kota : Medan

3. Sumatra Selatan 

Ibu kota : Palembang

4. Sumatra Barat

Ibu kota : Padang

5. Bengkulu

Ibu kota : Bengkulu

6. Riau

Ibu kota : Pekanbaru

7. Kepulauan Riau

Ibu kota : Tanjungpinang

8. Jambi

Ibu kota : Jambi

9. Lampung

Ibu kota : Bandar Lampung

10. Bangka Belitung

Ibu kota : Pangkal Pinang

Wilayah Pulau Kalimantan

11. Kalimantan Barat

Ibu kota : Pontianak

12. Kalimantan Timur

Ibu kota : Samarinda

13. Kalimantan Selatan

Ibu kota : Banjarbaru

Catatan : Dulu, ibu kota Kalimantan Selatan adalah Banjarmasin. Namun, ibu kota Kalimantan Selatan resmi pindah ke Banjarbaru setelah disahkan UU Nomor 9 Tahun 2022 tanggal 15 Februari 2022.

14. Kalimantan Tengah

Ibu kota : Palangkaraya

15. Kalimantan Utara

Ibu kota : Tanjung Selor

Wilayah Pulau Jawa

16. Banten

Ibu kota : Serang

17. Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta

Ibu kota : Jakarta

18. Jawa Barat

Ibu kota : Bandung

19. Jawa Tengah

Ibu kota : Semarang

20. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Ibu kota : Yogyakarta

21. Jawa Timur

Ibu kota : Surabaya

Wilayah Pulau Bali dan Nusa Tenggara

22. Bali

Ibu kota : Denpasar

23. Nusa Tenggara Barat (NTB)

Ibu kota : Mataram

24. Nusa Tenggara Timur (NTT)

Ibu kota : Kupang

Wilayah Pulau Sulawesi

25. Gorontalo

Ibu kota : Gorontalo

26. Sulawesi Barat

Ibu kota : Mamuju

27. Sulawesi Tengah

Ibu kota : Palu

28. Sulawesi Utara

Ibu kota : Manado

29. Sulawesi Tenggara

Ibu kota : Kendari

30. Sulawesi Selatan

Ibu kota : Makassar

Wilayah Pulau Maluku

31. Maluku Utara

Ibu kota : Sofifi

32. Maluku

Ibu kota : Ambon

Wilayah Pulau Papua

33. Papua Barat

Ibu kota : Manokwari

34. Papua

Ibu kota : Jayapura

35. Papua Selatan

Ibu kota : Merauke

36. Papua Tengah

Ibu kota : Nabire

37. Papua Pegunungan

Ibu kota : Jayawijaya

38. Papua Barat Daya

Ibu kota : Sorong.

(makassar.tribunnews.com)

Post a Comment

Previous Post Next Post